Beranda | Artikel
Hukum Laki-Laki Mengucapkan Salam Kepada Wanita
Rabu, 3 Februari 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Hukum Laki-Laki Mengucapkan Salam Kepada Wanita adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 20 Jumadil Akhir 1442 H / 02 Februari 2021 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Laki-Laki Mengucapkan Salam Kepada Wanita

Pembahasan kita yang terakhir adalah bab tentang bolehkah seorang laki-laki mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya. Dan sudah disampaikan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya adalah hadits Ummu Hani Radhiyallahu ‘Anha, yang mana beliau mengatakan:

أتيت النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَوْمَ الفَتْح وَهُو يَغْتسِلُ وَفاطِمةُ تَسْتُرهُ بِثَوْبٍ فَسَلَّمْتُ

“Pernah aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ketika beliau menaklukkan kota Mekah. Ketika itu beliau sedang mandi dan Fatimah menutup beliau dengan pakaian. Kemudian aku mengucapkan salam kepada beliau Alaihish Shalatu was Salam.” (HR. Muslim)

Dan ini menunjukkan bahwa seorang wanita pun boleh mengucapkan salam kepada seorang laki-laki yang bukan mahramnya sebagaimana seorang laki-laki boleh mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya selama tidak menimbulkan godaan atau fitnah.

Kemudian hadits yang terakhir dalam bab ini adalah dari Asma’ binti Yazid Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

مر علينا النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

“Pernah suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati kami sejumlah wanita lalu beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi Rahimahullah, kata Asma’ binti Yazid Radhiyallahu ‘Anha:

أن رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مَرَّ في المْسْجِدِ يوْماً وعُصْبَةٌ من النِّسَاءِ قُعُود فألوى بِيَدِهِ بالتَّسليمِ

“Pernah suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati masjid. Ketika itu ada sekelompok wanita sedang duduk. Lalu beliau mengangkat tangannya sambil mengucapkan salam.” (HR. Tirmidzi)

Ini juga di antara dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada sejumlah wanita yang mana tetap ada kaitan dengan bab ini, yaitu selama terhindar dari fitnah atau godaan.

Haramnya mengawali mengucapkan salam kepada seorang kafir

Seorang muslim atau muslimah tidak boleh mengawali mengucapkan salam kepada seorang yang kafir. Juga dalam bab ini akan disebutkan haditsnya oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala tetang bagaimana kita menjawab salam jika kita diberi salam oleh seorang yang bukan muslim. Juga tentang dianjurkannya bagi seorang muslim mengucapkan salam kepada satu majelis yang di majelis itu ada dua golongan manusia (muslim dan kafir).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda:

اتَبَدَأوا اليَهُودَ ولا النَّصَارى بالسَّلام ، فإذا لَقِيتُم أحَدَهُم في طَرِيق فَاضطّرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ

“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan juga kepada orang-orang Nasrani. Kalau kalian bertemu mereka di jalan mereka, maka pinggirkan mereka ke tempat yang lebih sempit.” (HR. Muslim)

Hadits ini adalah sebagai dalil dari tema dalam bab ini. Yaitu diharamkannya seorang muslim mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi maupun Nasrani. Jadi kita tidak dibenarkan mengawali mengucapkan salam kepada mereka.

Kemudian juga hadits ini menjelaskan kepada kita tentang di saat seorang muslim memiliki kekuasaan, di saat kaum muslimin mereka memiliki peran dalam kehidupan ini maka mereka mempunyai sikap tegas kepada orang-orang ahlul kitab dan juga kepada orang-orang kafir.

Bagaimana penjelasan lengkap hadits ini? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49736-hukum-laki-laki-mengucapkan-salam-kepada-wanita/